Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa '' Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelengaraan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Wewenang Kepala Desa :
- Memimpin Penyelengaraan Pemerintah Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
- Menetapkan peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa
- Membina Ketentraman dan Ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan Perekonomian Desa ;
- Mengintegrasi agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa; Dll
Hak Kepala Desa :
- Mengusulkan Struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti;
- Mendapatkan Perlindungan Hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Kewajiban Kepala Desa :
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
- Memelihara Ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat di Desa;
- Menyelesaikan admimnistrasi pemerintah Desa yang baik; Dll
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban kepala Desa wajib Menyampaikan laporan penyelengaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati, Menyampaikan laporan penyelengaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati, Memberikan laporan keterangan penyelengaraan pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, Memberikan dan menyebarluaskan informasi penyelengaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat setiap akhir akhir tahun anggran.
Sekretaris Desa : Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas menbantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Tugas & Fungsi Sekretaris Desa :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring, dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris desa atau sesuai dengan keputusan kepala desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Kepala urusan umum : Berkedudukan sebagai unsur staf sekretaris Desa yang dimana Kepal urusan umum bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas & Fungsi kepala urusan umum :
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
5. penyediaan rapat-rapat;
6. Pengadministrasian aset desa
7. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan : Merupakan Staf yang membantu Sekretaris Desa Dalam pengelolaan keuangan yang ada di Desa.
Tugas & Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes;
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- Menbantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- Mengkoordinasi pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR ;
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa dan kepala desa.
Kepala Urusan Perencanaan : 'Merupakan Staf yang membantu Sekretaris Desa dalam merencanakan kegiatan yang ada di Desa. membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas & Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
- Mengkoordinasi urusan perencanaan desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa;Melakukan
- monitoring dan evaluasi program pemerintahan desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN : Bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Tugas & Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi desa;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN : Bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Tugas & Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA SEKSI PELAYANAN : Bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Tugas & Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarkat;
- penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN : berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Tugas & Fungsi Kepala Dusun:
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.