JAKSA GARDA DESA
Selasa, 11 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama tim melakukan kegiatan penerangan hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2025 di Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kab. Sumbawa Barat. Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan di 16 Desa lainnya yang tersebar di 8 Kecamatan di Kab. Sumbawa Barat.
Pendampingan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat merupakan bagian dari program "Jaksa Jaga Desa" yang bertujuan untuk membantu pemerintahan desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Dalam program ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pendampingan, pembinaan, dan penyuluhan hukum kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemerintahan desa dalam mengelola dana desa.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, program pendampingan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Pendampingan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat merupakan bagian dari program "Jaksa Jaga Desa" yang bertujuan untuk membantu pemerintahan desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
Dalam program ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pendampingan, pembinaan, dan penyuluhan hukum kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemerintahan desa dalam mengelola dana desa.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, program pendampingan dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
https://sekongkang-bawah.desa.sumbawabaratkab.go.id/artikel/2025/3/12/pendampingan-dana-desa