Judul: Penetapan Anggota BPD PAW Desa Sekongkang Bawah Resmi Dilaksanakan
Isi Artikel:
Sekongkang Bawah-Pemerintah Desa Sekongkang Bawah melaksanakan kegiatan penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung pada 01 April 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Sekongkang Bawah, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Penetapan anggota BPD PAW dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya kekosongan jabatan yang disebabkan oleh pengunduran diri. Proses penetapan telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari musyawarah desa hingga penetapan calon terpilih secara resmi.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Sekongkang Bawah menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi BPD mencakup pembahasan dan penyepakatan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun anggota BPD PAW yang ditetapkan adalah Agus Tono Dan Andika Bayu Pratama, yang akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya. Dengan ditetapkannya anggota baru ini, diharapkan kinerja BPD Desa Sekongkang Bawah semakin optimal dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penetapan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk sahnya proses penetapan anggota BPD PAW.
Pemerintah Desa Sekongkang Bawah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa, serta mendukung peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Published By PemerintahDesa_SekongkangBawah